Apa yang dimaksud dengan supremasi hukum? Apa ciri-ciri negara hukum? Aturan hukum sangat penting bagi negara dalam mengambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu, misi negara adalah melaksanakan pengakuan hukum berupa aturan-aturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Dari sudut pandang mereka yang berkuasa, pemahaman negara hukum bergantung pada keyakinan bahwa kekuasaan semua negara harus dijalankan di bawah hukum yang baik dan adil.
Sifat negara hukum adalah merupakan alat perlengkapan negara yang berlaku hanya jika sesuai dan terikat dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya tentang perlengkapan negara.
10 Ciri Negara Hukum
Secara umum, negara hukum yang dijelaskan dalam pasal ini memiliki sepuluh ciri. Di bawah ini adalah 10 ciri negara hukum, rinciannya dan penjelasannya.
1. Memiliki sistem peradilan yang independen dan tidak memihak
Peradilan dalam negara hukum harus terbuka, tidak memihak atau tidak memihak. Peradilan di sini termasuk jaksa, administrator pengadilan, hakim, dan tentu saja, undang-undang yang ditetapkan.
Namun akhir-akhir ini di Indonesia sering terjadi kasus-kasus yang ditangani oleh pejabat kehakiman yang menerima suap, seperti hakim dan jaksa. Situasi ini biasa terjadi tidak hanya di beberapa daerah, tetapi juga di sekitar pemerintah pusat.
Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya memiliki sistem peradilan yang independen, masalah ini sangat mengecewakan. Hal ini tentu saja mencemarkan nama baik peradilan Indonesia.
2. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia human
Menurut masyarakat Indonesia, persetujuan terhadap semua hak asasi manusia (HAM) merupakan unsur utama dari tanda-tanda negara hukum. Hal ini karena hak asasi manusia (HAM) merupakan hak milik yang paling mendasar untuk menangani pelanggaran terhadapnya.
Di sini kita membutuhkan hukum sebagai alat atau pedoman untuk menjalankan, memelihara dan menyetujui hak asasi manusia.
3. Ada pengadilan pidana dan pengadilan perdata
Di Indonesia, kita bisa melihat ada dua jenis keadilan. Pengadilan ini adalah pengadilan pidana dengan pelanggaran untuk kepentingan umum, dan pengadilan perdata ini membahas masalah antar individu.
Dalam hukum perdata, Indonesia berbicara tentang isu-isu yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti hukum waris, hukum diri untuk orang, dan hukum keluarga.
Proses peradilan perdata dan pidana di Indonesia juga merupakan salah satu ciri umum negara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia sering dikenal dengan hukum pidana dan perdata.
4. Ada sistem konstitusional
Sistem ketatanegaraan merupakan bentuk kelembagaan yang mengatur semua penyelenggaraan negara.
Di Indonesia, Anda perlu mengenal lembaga tinggi nasional seperti MPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Nasional (DPR), Mahkamah Agung (MA) dan Presiden. Lembaga, Komisi Yudisial, dan terakhir Mahkamah Konstitusi.
Setiap instansi memiliki kewajiban dan kewenangan tersendiri untuk melaksanakan kewajiban yang terkait dengan sistem ketatanegaraan.
5. Kebebasan berpendapat
Aturan hukum menjamin kebebasan berekspresi bagi semua warga negara. Seperti di Indonesia, kebebasan berekspresi diatur oleh Undang-Undang Dasar Indonesia yang resmi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara khusus, Undang-Undang tentang Kebebasan Berekspresi diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, dan warga negara Indonesia bebas menyampaikan pendapat dalam bentuk apapun untuk pembangunan dan pembangunan negara.
Pendapat atau aspirasi ini dapat dibentuk dengan saran dari badan perwakilan rakyat, kegiatan yang merupakan program kelompok, atau tulisan dan kegiatan menggunakan media elektronik yang sangat berkembang yang sangat mudah diakses oleh semua kalangan.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi tidak berarti bahwa semua warga negara bebas menyampaikan kritik dan pendapatnya. Semua pendapat harus disertai dengan alasan dan bukti yang masuk akal.
6. Sistem pemilihan bebas
Aturan hukum melibatkan pemilihan umum dan mempromosikan kebebasan. Tujuannya adalah untuk memberikan kebebasan kepada semua warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Anda bebas memilih partai politik atau kandidat, tergantung pada visi dan misi Anda.
Kebebasan juga dilindungi, jadi tidak ada yang bisa memaksakan pilihan. Di Indonesia sendiri, pemilihan umum tidak hanya menggunakan hukum yang bebas.Di Indonesia, prinsip pemilu adalah jujur, bebas, rahasia, adil, umum atau biasa disebut semboyan. Adil dan lagi meluap..
7. Pendican Pendidikan Kewarganegaraan Terapan
Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum dan penting untuk berjanji untuk menegakkan hukum sebagai peraturan yang harus dipatuhi Indonesia. Dukungan dengan penegakan hukum tidak dapat dicapai tanpa pengetahuan tentang hukum.
Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus diterapkan pada siswa di semua negara yang sah. Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan bertujuan mendidik warga negara untuk berpikir kreatif, kritis dan rasional.
Selain itu, pendidikan kewarganegaraan mengharapkan semua siswa untuk berpartisipasi secara intelektual dan mengambil kehidupan nasional dan tanggung jawab nasional. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat dijadikan sebagai latihan bagi siswa untuk lebih mengenal dan memahami hukum.
Dari sini jelas bahwa sangat penting pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan dalam negara hukum.
8. Semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum
Dalam negara hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Setiap orang, kaya, biasa, atau pejabat, akan dihukum karena melakukan kesalahan atau melanggar hukum.
Perlakuan terhadap pelanggar hukum sama seperti ketika akan melalui prosedur hukum. Namun akhir-akhir ini di Indonesia ada beberapa kasus pejabat negara yang melanggar hukum, dan selama itu mereka memiliki keistimewaan untuk dipidana.
Salah satunya adalah adanya fasilitas khusus yang terdapat pada salah satu elit politik yang mengubah hotel Prodeo menjadi hotel bintang lima beberapa tahun lalu.
9. Adanya supremasi hukum
Salah satu ciri negara hukum Indonesia secara umum adalah adanya negara hukum. Rule of law adalah dimana hukum dapat dijadikan sebagai tolak ukur atau kaidah dalam berbagai disiplin ilmu.
Dengan begitu, kekuatan hukum terbilang tidak bisa digunakan sembarangan. Sebesar apapun kekuasaan hukum, hukum hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang bersalah. Aturan untuk memaksakan hukum harus diikuti dengan tepat.
10.10. Pejabat memiliki kewajiban dan kekuasaan yang terbatas
Dalam kondisi hukum, pejabat yang biasanya merupakan penguasa politik Indonesia memang memiliki kewajiban dan kekuasaan yang terbatas. Pembatasan kewajiban dan wewenang tersebut secara jelas tertuang dalam UUD, UUD 1945, Peraturan Menteri, atau Peraturan Presiden.
Nah, itulah informasi tentang pengetahuan tentang kumpulan 10 ciri negara hukum, dan pembahasannya selesai. Semoga artikel ini bisa menjadi panduan atau referensi ilmu yang anda cari.
Seorang penggiat makanan yang bisa mengolah bahan menjadi makanan bergizi dan mengolah kata menjadi bahan bacaan yang enak dibaca.
0 Response to "10 Ciri Negara Hukum Indonesia + Penjelasannya [LENGKAP]"
Posting Komentar