Pernikahan adalah dambaan setiap pasangan. Menikah berarti mereka siap untuk hidup bersama dan menghadapi semua masalah yang ada bersama.
Pernikahan lebih dari sekedar menghubungkan dua tubuh. Namun, menikah berarti menghubungkan dua orang yang memiliki pemikiran berbeda namun ingin memiliki tujuan hidup yang sama.
Pernikahan sering disebut dengan Ijab Qobul atau akad nikah. Di Indonesia, jika pasangan ingin menikah, pengantin pria harus berusia minimal 24 tahun dan wanita harus berusia minimal 21 tahun. Pada usia ini, pasangan dianggap siap untuk hidup bersama.
Pilar Pernikahan Islami
Dalam Islam, pasangan suami istri wajib memenuhi rukun nikah terlebih dahulu sebelum menikah. Karena rukun nikah merupakan syarat mutlak agar pasangan dapat menikah secara sah nantinya. Jika salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dari sudut pandang agama. Rukun pernikahan islam adalah :
1. Pengantin pria
Tentu saja, sebelum Anda menikah, Anda harus terlebih dahulu memiliki pengantin pria. Tempat dimana mempelai pria menikah dapat memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Islam. Syarat pertama mempelai pria adalah muslim, bukan mahram. Non-mafram artinya mempelai pria tidak berhubungan dengan mempelai wanita.
Syarat kedua adalah tidak dipaksakan, maka pengantin pria yang hendak menikah tidak boleh terobsesi atau menikah untuk tujuan tertentu. Dan syarat terakhir adalah mempelai pria mengetahui bagaimana sahnya istrinya untuk dinikahi.
2. Pengantin
Tentu saja, jika Anda memiliki pengantin pria, Anda juga harus memiliki pengantin wanita sebelum kontrak ditandatangani. Wanita dan pengantin yang menikah dengan pria Muslim juga harus Muslim. Bahkan hukumnya haram bagi keduanya, karena Islam melarang pernikahan antara orang-orang kafir.
Apalagi pengantin wanita belum menjadi mafram laki-laki atau perempuan menyusui. Juga, seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal atau menceraikan mantan suaminya. Oleh karena itu, wanita ini diharamkan untuk dinikahi sampai berakhirnya masa Iddah dan kemudian boleh menikah lagi.
3. Wali pengantin wanita
Sebelum Anda menikah, Anda harus memiliki wali untuk menikahi pengantin wanita. Orang yang ditunjuk sebagai wali perkawinan ini harus berasal dari keluarga kandung mempelai perempuan. Ayah pengantin wanita atas perintah wali pertama. Jika ayah meninggal, wali dapat menggantikannya dengan kakek dari ayah.
Namun, jika kakek dari pihak pengantin wanita juga meninggal, wali dapat menggantikannya dengan saudara kandung, baik saudara kandung atau saudara perempuan. Jika pengantin wanita tidak memiliki saudara kandung, maka saudara kandung tersebut dapat digantikan oleh saudara kandung yang masih satu ayah. Namun, jika saudara kandung ayah juga tidak ada, wali dapat digunakan oleh paman dari pihak ayah. Dan garis wali yang terakhir adalah anak paman dari jalan ayah mempelai wanita.
4. Saksi
Rukun pernikahan yang keempat adalah harus ada dua orang saksi laki-laki. Satu hal yang harus ditekankan oleh mereka yang diangkat sebagai saksi adalah bahwa saksi harus benar-benar dapat dipercaya dan adil.
Syarat saksi lainnya menurut Imam Abu Suja adalah saksi harus muslim, laki-laki, remaja, tidak berakal atau gila, tidak dipaksakan, dan terakhir saksi harus adil.
5. Ijab dan Cobble
Padahal rukun nikah yang terakhir adalah apa yang disebut ijab kabul, atau highat. Ijab sendiri adalah sebuah kata atau rafaz yang harus diucapkan oleh wali mempelai wanita atau wakilnya ketika akan menikah. Padahal qabul adalah kata yang diucapkan oleh lafadz atau mempelai pria.
Sebelum pengucapan, ada ijab dari wali baru, dijawab dengan qabul dari pengantin pria.kata-kata Ijab “Aku akan menikahimu dan Flana” Atau dalam bahasa arab “Zawwajtuka Fulanah”..Kemudian pengantin pria menjawab “Aku menerima pernikahan ini” Atau “Kabil ke Hazan Pernikahan”. Setelah ijab dan qobul berakhir, kedua calon mempelai akan menikah secara sah.
Syarat Pernikahan Islami
Selain rukun nikah, dalam Islam, pasangan suami istri juga harus memenuhi syarat untuk menikah. Dengan demikian, perkawinan dapat menjadi sah baik dari sudut pandang agama maupun negara. Adapun syarat-syarat pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Pengantin pasti
Keduanya yang akan menikah harus saling mengenal atau telah bertemu setidaknya sekali sebelum pernikahan. Rujukan ini biasanya dapat dilakukan secara langsung antara pengantin pria dan pengantin wanita. Atau, Anda dapat membuat rujukan melalui Taarof atau dengan menggunakan pihak ketiga untuk menyatukan mitra Anda.
Kepercayaan kedua mempelai juga disebutkan dalam akad nikah. Orang tua yang menikahkan kedua mempelai harus menyebutkan nama lengkap kedua mempelai. Oleh karena itu, perkawinan dapat berlangsung secara adil tanpa merasa salah satu pihak dirugikan oleh salah satu pihak.
2. Kegembiraan pria dan wanita
Jika kedua mempelai sudah saling mengenal, syarat perkawinan yang kedua adalah kebahagiaan atau keutuhan kedua mempelai. Artinya dia tidak merasa terpaksa menjadi pengantin karena pernikahan yang akan dia lakukan. Perjodohan tentu diperbolehkan, tetapi kedua mempelai dapat menolak jodoh jika orang yang dinikahi mencapai pubertas.
Namun, jika pengantin wanita belum dewasa, pernikahan dapat dilakukan atas permintaan orang tua dan tanpa izin dari pengantin wanita. Keikhlasan kedua mempelai juga berusaha untuk hidup bahagia di pernikahan yang akan datang.
3. Ada wali nikah
Syarat terakhir untuk menikah dalam Islam adalah adanya wali nikah. Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria dan tidak memiliki wali dari pengantin wanita dianggap tidak sah. Bahkan pentingnya orang tua dalam pernikahan ini terletak pada hadits.
Hadits menyatakan bahwa pernikahan tidak sah tanpa wali dan akan diulang tiga kali. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua perempuan sangat penting.
Itu tadi sedikit perdebatan tentang rukun nikah dan syarat nikah dalam Islam. Jadi, apakah calon pengantin sudah siap untuk menikah?
0 Response to "8 atau lebih Rukun Nikah dan Syarat Nikah Islami (Wajib Dilihat)"
Posting Komentar