Cara, biaya, dan syarat pembuatan SKCK lengkap! (Terbaru di tahun 2021)

Akta catatan polisi adalah selembar kertas yang menggambarkan dan mengakui bahwa seseorang bebas dan tidak pernah melakukan kejahatan yang melanggar hukum, tetapi itu adalah selembar kertas, Ada banyak sertifikat catatan polisi ini.

Dari pendaftaran ke sekolah umum hingga pendaftaran sebagai satpam atau personel pertahanan, pendaftaran di perusahaan hingga menjadi tukang ojek online, Anda harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian sebagai salah satu persyaratan terlampir. Sertifikat pencatatan tidak sesulit dulu, dan persyaratan untuk membuat SKCK sama, tetapi metode layanannya berbeda.

Persyaratan untuk membuat SKCK

Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan proses pembuatannya dapat dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), namun melalui surat. Keterangan Catatan Polisi (SKCK) yang dikeluarkan oleh polsek dan polsek berbeda.

Jika Anda ingin membuat surat keterangan polisi (SKCK), Anda perlu mengetahui kebutuhan surat keterangan polisi (SKCK) yang Anda buat terlebih dahulu. Jika Anda menggunakan SKCK yang dikeluarkan polisi untuk mendaftar bekerja di BUMN, PNS, dan perusahaan besar lainnya, lembaga besar memiliki akta catatan polisi, itu tidak berlaku sebagai hanya menerima buku. .. (SKCK) Dari Polres (polisi resor tingkat kota/kabupaten).

Kedua, hal pertama yang perlu Anda ketahui tentang cara membuat akta polisi dan apa yang perlu Anda persiapkan untuk memproses dokumen adalah ada dua jenis proses pembuatan SKCK. Yaitu, menggunakan pass online (Internet) dan pass offline (pengelolaan SKCK). SKCK manual seperti biasa). Berikut ini dijelaskan cara membuat SKCK dan persyaratan pembuatan SKCK.

Persyaratan untuk membuat SKCK

Sebelum masuk ke bagian syarat pembuatan SKCK, proses pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di polsek tempat pemohon datang, jadi anda tidak bisa mendatangi polsek yang ada di lokasi berikut ini: Perlu anda ketahui itu. akan. Selain itu, surat keterangan polisi (SKCK) berlaku hingga 6 bulan setelah dokumen diterbitkan. Oleh karena itu, jika sertifikat catatan polisi yang dibuat habis masa berlakunya, dapat diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. ..

Kondisi untuk membuat skck

Persyaratan untuk membuat SKCK

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK sebenarnya sama dengan dokumen yang perlu disiapkan untuk proses konfirmasi lainnya. Beberapa kondisi sebagai berikut:

Persyaratan pertama yang harus Anda penuhi untuk membuat surat keterangan polisi (SKCK) adalah membawa surat lamaran. Surat pengantar adalah surat yang berisi persetujuan dari Kerlahan dari tempat tinggal Anda. Tentu saja, sebelum Anda menerima surat pengantar dari Kerlahan, Anda perlu mengurus surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT lingkungan Anda. Stempel dari ketua RW agar dapat menerima surat pengantar dari desa.

Proses pembuatan surat lamaran tidak terlalu mahal, tetapi Anda mungkin diminta untuk mengisi RT atau RW umum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi kegiatan ini memakan waktu, saya akan melakukannya. Dan sebenarnya ada beberapa polsek atau polsek yang menghilangkan kebutuhan surat pengantar dari Kerlahan untuk mengurus SKCK ini, namun seiring dengan perkembangan situasi keamanan, Polsek terlebih dahulu menghapus surat pengantar tersebut. itu dimasukkan lagi dalam persyaratan untuk membuat SKCK.

Persyaratan lain untuk membuat SKCK adalah dokumen pendukung yang ditujukan untuk menunjukkan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia.

  • Dua salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi akte kelahiran

  • Fotokopi ijazah terakhir

  • 6 foto paspor dengan latar belakang merah

Kalau syarat di atas sudah kamu penuhi, karena tahu kantor polisi selalu ramai dengan pelayanan publik lainnya, kamu bisa mulai membuat Surat Keterangan Polisi (SKCK) di Polres dan Polsek, saya bisa. Jadi pastikan Anda datang pagi-pagi sekali. Dengan begitu, Anda bisa langsung mengurus SKCK tanpa harus mengantri dengan polisi. Selain itu, kamu tidak bisa datang karena akan tutup saat istirahat. Layanan Manajemen SKCK buka dari hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.30 hingga 15.00.

Cara membuat SKCK

Jika Anda baru mengenal sesuatu seperti SKCK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di artikel ini. Pertama, jika Anda tiba di kantor polisi, Anda akan melihat formulir kosong. Formulir ini harus menyertakan data pribadi dan pernyataan bahwa Anda tidak pernah melakukan kejahatan yang melanggar hukum. Jika Anda mengisi bagian yang kosong dengan benar, Anda perlu merekam sidik jari Anda. Beberapa kantor polisi masih memungut biaya untuk proses ini, jadi bersiaplah dan jangan ragu untuk bertanya kepada petugas polisi di sana.

Persyaratan untuk membuat SKCK

Prosedur pembuatan SKCK

Setelah selesai, Anda harus menunggu proses pembuatan SKCK. Membuat SKCK tidak memakan banyak waktu. Kurang lebih 30 menit setelah perekaman sidik jari, biasanya SKCK sudah siap untuk dibawa pulang. Beberapa tips untuk memperlancar pengurusan dokumen SKCK adalah dengan membawa dokumen asli yang menjadi syarat pembuatan SKCK... Jadi kalau terjadi apa-apa, tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi. Polisi mungkin memerlukan bukti asli jika ada keraguan.

Saat Anda menerima surat keterangan polisi (SKCK), pastikan dokumen SKCK yang Anda terima sudah diverifikasi. Dan jangan lupa untuk meminta pengesahan surat keterangan polisi (SKCK). Oleh karena itu, jika Anda perlu mendaftar untuk pekerjaan atau kebutuhan lainnya, kumpulkan salinan SKCK yang dilegalisir.

Biaya pembuatan SKCK

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut ini:

  • 1997 UU No. 20 tentang Penghasilan Bebas Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak POLRI.
  • Surat telegram KAPOLRI ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberlakuan PPRI No. 50 Tahun 2010.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, biayanya Rp 10.000, namun sejak 6 Januari 2017, biaya pembuatan surat keterangan polisi (SKCK) meningkat menjadi Rp 30.000. Jangan salah paham. Orang asing juga dapat membuat SKCK. Biaya yang dikenakan kepada orang asing adalah Rp 60.000. Perlu Anda ingat bahwa Anda akan dibayar saat surat keterangan polisi (SKCK) selesai dibuat.

Cara membuat SKCK

Bawa SKCK online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adanya Surat Keterangan Polisi (SKCK) offline dan online, dan pembuatan SKCK online dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat umum dalam membuat SKCK ini. Juga, jika Anda mengajukan permohonan sertifikat catatan polisi secara online, Anda dapat mengaksesnya dengan cara berikut: http: //: skck.polri.go.id.. Persyaratan untuk memproses SKCK secara online sama dengan untuk memproses SKCK secara offline seperti yang dijelaskan di atas.

Setelah mengunjungi situs, Anda perlu mengisi formulir yang muncul. Ketika Anda mengisi formulir online, Anda akan diberikan nomor registrasi untuk mengambil sertifikat catatan polisi di kantor yang Anda pilih saat Anda mengisi formulir online. Proses online juga mengharuskan kantor polisi untuk merekam sidik jari Anda dan membuat SKCK offline.

Juga, pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk membuat surat keterangan polisi (SKCK). Berdasarkan pengalaman masyarakat, mereka mengatakan proses pembuatan surat lamaran secara online dapat menghemat banyak waktu, yaitu hanya sekitar 5 menit.

0 Response to "Cara, biaya, dan syarat pembuatan SKCK lengkap! (Terbaru di tahun 2021)"

Posting Komentar