Pengertian bela negara
Tentara Nasional Indonesia merupakan konsep yang disiapkan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan dan penyelenggara negara. Jika konsep ini mengatur sikap sektarian terhadap negara.
Pertahanan sering terdengar di kalangan militer karena sangat identik dengan militer. Kehidupan wajib militer harus selalu siap menghadapi berbagai serangan tak terduga dari semua pihak demi melindungi negara.
Sehingga dapat dikatakan bahwa pertahanan negara itu penting dan harus ada di dalam negara. Hal ini tidak hanya untuk melindungi diri kita sendiri, tetapi juga untuk melindungi bangsa kita dari berbagai ancaman dan serangan yang dapat terjadi secara tiba-tiba.
Definisi ahli pertahanan negara
Selain pemahaman umum tentang pertahanan negara, kita juga perlu mengetahui implikasi dari pertahanan negara, menurut pendapat para ahli. Dimana pemahaman pertahanan oleh para ahli tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan pertahanan. Di bawah ini adalah pengertian pertahanan negara menurut beberapa ahli.
Pengertian Bela Negara menurut Sunarso
Menurut Sunarso, pertahanan negara adalah upaya menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan, keutuhan wilayah dan yurisdiksi, serta nilai-nilai dasar negara: Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian bela negara menurut Purnomo Yusjantro
Purnomo Yusjantro menjelaskan bahwa bela negara adalah tindakan warga negara yang berkaitan dengan cinta negara dan diwakili oleh kemampuannya untuk menjaga keutuhan dan kelangsungannya dari kemungkinan ancaman dan risiko. Di sini, aksi bela bangsa bukan hanya satu aksi, tapi satu aksi yang berulang.
Definisi Pertahanan oleh Chair Basley
Menurut Chaidir Basrie, pertahanan adalah kesatuan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang bersifat tertib, inklusif, terpadu, dan berkesinambungan. Ciri ini didasarkan pada kecintaan masyarakat terhadap tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara pancasila.
Definisi Starman tentang pertahanan negara
Menurut Starman, Bela Negara merupakan upaya melindungi negara dengan dua cara yang ada: fisik dan non fisik. Ketika metode fisik ini dilakukan dengan senjata, peperangan, dll. Sedangkan cara non fisik dilakukan dengan cara mengabdi sesuai dengan profesinya masing-masing sebagai warga negara.
Tujuan pertahanan
Tentu saja, melindungi negara memiliki banyak tujuan. Berikut adalah beberapa gol pertahanan yang harus Anda waspadai:
1. Memelihara bangsa dan kelangsungan hidup bangsa
Pertahanan memungkinkan kita untuk memelihara dan memelihara kehidupan bangsa dan negara kita. Kalau ini bisa menjadi kekuatan suatu negara dalam menyikapi berbagai persoalan dan ancaman yang bisa terjadi kapan saja.
2. Pelestarian budaya
Melindungi negara eksekusi dapat meningkatkan kecintaan kita pada budaya negara yang dilestarikan. Dalam budaya ini, suatu negara dapat memiliki ciri-ciri yang biasanya tidak dimiliki oleh negara lain.
3. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Hal ini baik bagi negara untuk maju dan menjadi negara yang lebih baik, karena dengan adanya bela negara memungkinkan kita untuk menerapkan dengan baik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Tidak hanya itu, dapat mendidik masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
4. Mampu melakukan yang terbaik untuk negara
Melindungi bangsa adalah sikap pengabdian kepada bangsa, yang memungkinkan kita untuk mengambil berbagai sikap positif dan bertanggung jawab atas kewajiban kita sebagai warga negara. Kehadiran hal-hal tersebut bisa menjadi yang terbaik bagi negara.
5. Menjaga identitas dan integritas nasional
Kehadiran Tentara Nasional Indonesia akan menjaga identitas dan keutuhan bangsa, dan semua warga negara akan melakukan hal yang sama untuk kepentingan bangsa.
Hukum Dasar Pertahanan Negara
Melindungi negara di Indonesia juga diatur oleh beberapa dasar hukum negara. Untuk itu, kita orang Indonesia juga perlu mengetahui apa dasar hukum pertahanan Indonesia. Nah, berikut ini beberapa hukum dasar pertahanan yang perlu Anda ketahui:
- Tahun 1973 Ketetapan MPR No. VI tentang Wawasan Nusantara dan Konsep Ketahanan Nasional.
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Peraturan Dasar Pertahanan Negara Republik Indonesia. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI.
- Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
- [1945AmandemenPasal30Ayat1sampai5danPasal27Ayat3Konstitusi[1945年憲法第30条第1項から第5項および第27条第3項の改正。
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- 1999 UU No. 56 tentang Orang Terlatih
Contoh melindungi negara
Di bawah ini adalah beberapa contoh pertahanan Indonesia.
1. Mematuhi aturan sesuai dengan hukum yang berlaku
Sikap melindungi negara juga dapat diterapkan dengan selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya, dalam kasus pelanggaran lalu lintas, Anda akan didenda dalam bentuk tilang dan harus menghadiri persidangan.
2. Bayar pajak negara tepat waktu
Melindungi negara dapat ditunjukkan dengan hal-hal sederhana seperti membayar pajak negara tepat waktu. Hal ini dapat mengakibatkan disiplin dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.
Nah, mengetahui beberapa informasi tentang pengertian bela negara akan memperdalam pemahaman kita tentang pertahanan Indonesia. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Tentara Nasional Indonesia dapat meningkatkan kecintaan terhadap Indonesia. Saya harap Anda menemukan artikel ini bermanfaat.
Percayalah pada apa yang kamu impikan, meski jalan yang kamu ikuti tidak seindah yang kamu pikirkan, suatu saat kamu pasti bisa mencapainya. Jadi percayalah pada diri sendiri, “Anda bisa melakukannya.”
0 Response to "Tujuan, dasar hukum dan contohnya [LENGKAP]"
Posting Komentar