Pedoman Pemberitaan Media Siber-Nesabamedia

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Karena sifat khusus dari media siber, maka disediakan pedoman untuk pengelolaannya secara profesional dan memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Media dan Kode Etik Jurnalistik. .. Untuk itu Dewan Pers bersama pers, pengelola media siber, dan masyarakat umum telah menyusun Pedoman Pers Media Siber sebagai berikut:

lingkup #1

  1. Cybermedia adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Konten buatan pengguna (Konten buatan pengguna) Dibuat oleh pengguna media siber, termasuk unggahan dalam berbagai format yang melekat pada media siber, antara lain artikel, foto, komentar, suara, video, dan blog, forum, komentar dari pembaca atau pemirsa, dan format lainnya, atau semua konten yang dipublikasikan.

# 2 Verifikasi dan Balancing Berita

  1. Sebagai aturan umum, semua berita harus diverifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
  3. Ketentuan (a) di atas dikecualikan dalam kondisi berikut.
    1. Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang sangat mendesak.
    2. Sumber berita pertama diidentifikasi dengan jelas, sumber terpercaya dan kompeten.
    3. Subjek berita yang akan dikonfirmasi tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai.
    4. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, yang diupayakan secepatnya. Deskripsi disertakan dalam tanda kurung dan miring di akhir cerita yang sama.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan (c), media wajib melanjutkan pekerjaan verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi akan dimasukkan ke dalam berita yang diperbarui dengan tautan ke berita yang belum diverifikasi.

# 3 Konten Buatan Pengguna (Konten buatan pengguna)

  1. Cybermedia harus menyertakan syarat penggunaan untuk konten buatan pengguna yang sesuai dengan nomor resmi. Kode etik media dan jurnalistik diatur dengan jelas dan jelas pada tahun 1999 40.
  2. Cybermedia mengharuskan setiap pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan melakukan proses login terlebih dahulu sehingga mereka dapat mempublikasikan konten buatan pengguna dalam semua format. Aturan login diatur lebih lanjut.
  3. Saat mendaftar, CyberMedia mengharuskan Anda untuk memberikan persetujuan tertulis terhadap konten buatan pengguna yang dipublikasikan.
    1. Tidak mengandung konten kebohongan, fitnah, sadis dan cabul.
    2. Berisi stigma dan kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), dan tidak mengandung konten yang mendorong kekerasan.
    3. Tidak mengandung konten diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin atau bahasa dan tidak menghina mereka yang rentan, miskin, sakit, cacat mental atau fisik.
  4. Cybermedia memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar butir (c).
  5. Cybermedia harus menyediakan mekanisme pengaduan atas user-generated content yang dianggap melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme harus disediakan di lokasi yang mudah diakses oleh pengguna.
  6. Cybermedia wajib mengedit, menghapus, dan melakukan tindakan korektif dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan user-generated content yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c). ..
  7. Media siber yang memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang disebabkan oleh pemuatan konten yang melanggar ketentuan butir (c).
  8. Cybermedia bertanggung jawab atas konten buatan pengguna yang dilaporkan jika tidak dilakukan tindakan korektif setelah batas waktu yang ditentukan pada poin (f).

#4 Kesalahan, koreksi, dan hak jawab

  1. Kesalahan, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Surat Kabar.
  2. Hak untuk ralat, memperbaiki, dan/atau membalas harus ditautkan dengan berita yang berhak Anda perbaiki, perbaiki, atau balas.
  3. Semua laporan ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan, koreksi, dan/atau hak jawab.
  4. Jika berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain:
    1. Tanggung jawab media siber untuk membuat berita terbatas pada media siber atau berita yang dipublikasikan ke media siber di bawah otoritas teknisnya.
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi.
    3. Media yang menyebarkan berita dari media siber dan tidak mengoreksi berita tersebut menurut pemilik media siber dan pembuat berita bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
  5. Menurut undang-undang surat kabar, media siber non-hak jawab dapat didenda hingga Rp500 juta (Rp500 juta).

# 5 Pembatalan berita

  1. Berita yang diterbitkan disensor secara eksternal oleh redaktur kecuali jika berkaitan dengan masalah rasial, martabat, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lainnya yang ditentukan oleh dewan pers, tidak dapat dibatalkan karena alasan.
  2. Media siber lainnya harus mengikuti pembatalan kutipan berita dari media asal yang dibatalkan.
  3. Ketika membatalkan berita, harus diumumkan kepada publik dengan alasan pembatalan.

# 6 Periklanan

  1. Media siber perlu membuat perbedaan yang jelas antara produk berita dan iklan.
  2. Semua berita/artikel/konten yang bersifat iklan atau konten berbayar termasuk “advertorial”, “advertising”, “advertorials”Periklanan“,”Sponsor“Atau kata lain yang menggambarkan berita/artikel/konten sebagai iklan.

#7 Hak Cipta

Cybermedia harus menghormati hak cipta yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

# 8 Pencantuman pedoman

Media siber harus secara jelas dan tegas mencantumkan pedoman peliputan media siber ini dalam medianya.

# 9 Konflik

Penilaian akhir atas perselisihan mengenai penerapan Pedoman Pers Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani Dewan Pers Jakarta dan Komunitas Pers pada 3 Februari 2012).

0 Response to "Pedoman Pemberitaan Media Siber-Nesabamedia"

Posting Komentar