Fungsi, elemen, properti, klasifikasi [LENGKAP]

Pemahaman hukum

Apa arti dari kata hukum menurut anda?Nah, secara umum Arti dari hukum Suatu sistem peraturan yang isinya norma dan sanksi bertujuan untuk mengendalikan tingkah laku manusia, memelihara keadilan dan ketertiban, serta mencegah kerancuan.

Selain itu, implikasi hukum lainnya adalah ketentuan atau peraturan, baik yang sengaja dibuat secara tertulis. Bila isi ketentuan tersebut bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Tujuan lain dari hukum adalah untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan dan menegakkan keadilan. Menurut hukum nasional, semua individu di negara itu berhak atas keadilan dan pembelaan di hadapan hukum yang berlaku.

Pakar memahami hukum

Pakar memahami hukum

Jika di atas pengertian hukum secara umum, ada juga pengertian hukum dari seorang ahli. Di bawah ini adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli.

1.1. JCT Simorankil

JCT Simorangkir beranggapan bahwa konsep hukum bersifat memaksa dan merupakan peraturan yang menentukan perilaku seluruh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan peraturan-peraturan tersebut dihasilkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

2. Plato

Plato menganggap bahwa konsep hukum, baik hakim maupun masyarakat, adalah semua aturan yang bersifat mengikat, diatur dengan baik dan teratur.

3. Profesor Dr. Vankan

Profesor Dr. Van Kang beranggapan bahwa konsep hukum adalah aturan dari semua kehidupan yang bersifat wajib, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dalam kehidupan sosial negara.

4. Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja beranggapan bahwa konsep hukum adalah segala aturan dan asas yang membantu mengatur kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh beberapa lembaga dan dimaksudkan untuk membantu menjaga ketertiban melalui proses. Ia memiliki tujuan untuk mewujudkan aturan formal realitas yang ada di masyarakat.

5. SM Arman

SM Amine beranggapan bahwa konsep hukum adalah sekumpulan aturan dengan norma dan hukuman. Bilamana peraturan-peraturan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban yang ada pada individu-individu kelompok masyarakat. Dan ketertiban dan keamanan apa yang bisa dijaga dan dipelihara nantinya?

Baca lagi: Contoh pelanggaran HAM

Hukum

Hukum

Berdasarkan pengertian hukum di atas, dapat dirumuskan apa saja dari berfungsinya hukum. Fitur hukum yang ditampilkan di bawah ini adalah:

  • Untuk perlindunganPastinya Anda setuju bahwa dari fitur yang satu ini, hukum bertanggung jawab untuk melindungi seseorang dari ancaman berbahaya.
  • Untuk KeadilanSelain bertindak sebagai perlindungan, fungsi hukum lainnya bertindak sebagai penjaga keamanan, wali, dan Anda dapat membeli seseorang untuk merasa adil.
  • Untuk pengembanganDalam pembangunan suatu negara, hukum dapat digunakan untuk kepentingan tujuan negara tersebut.

Jika hal-hal di atas merupakan fungsi dasar hukum, maka poin-poin berikut merupakan fungsi umum hukum.

  • Hukum memiliki fungsi yang berguna untuk melindungi kepentingan manusia.
  • Hukum memiliki kemampuan untuk menjadi alat yang berguna untuk mendisiplinkan dan mengatur masyarakat.
  • Hukum memiliki fungsi sebagai media untuk mencapai keadilan sosial.
  • Hukum memiliki fungsi yang mendorong pembangunan.
  • Hukum memiliki fungsi yang berfungsi sebagai alat kritik.
  • Hukum memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pertempuran.

Elemen hukum

Elemen hukum

Hukum juga memiliki beberapa unsur. Dan berikut ini adalah unsur-unsur hukumnya:

1. Semua undang-undang sengaja dibuat oleh badan terakreditasi

Hukum tidak sewenang-wenang yang bisa dibuat oleh siapa saja. Namun, lembaga berlisensi atau publik dapat membuat undang-undang. Contohnya adalah hukum pidana atau hukum pidana yang sengaja dibuat oleh negara. Badan yang berwenang adalah badan legislatif.

2. Sanksi atas pelanggaran hukum

Hukum harus menjelaskan aturan, sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar. Ada beberapa hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja melanggar hukum dan dapat disesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang yang telah disepakati sebelumnya.

Hukuman atau sanksi tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk pidana penjara, pidana mati, dan sanksi sosial. Misalnya, Anda menjadi tersangka dalam kasus korupsi, dan tersangka dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang dijalankan.

3. Mengatur perilaku semua orang

Tujuan hukum pertama adalah untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya segala tindakan dalam komunikasi manusia dengan masyarakat diatur dengan undang-undang.

4. Aturan memiliki properti kepemilikan

Hukum adalah aturan yang sifatnya wajib. Oleh karena itu, setiap orang dalam masyarakat wajib mematuhi hukum yang berlaku dan akan dihukum atau diberi sanksi atas pelanggarannya.

Baca lagi: Pengertian demokrasi

Klasifikasi hukum

Klasifikasi hukum

Ada delapan klasifikasi dalam undang-undang tersebut, dan delapan klasifikasi hukum yang terdapat di Indonesia adalah:

1. Hukum dikategorikan berdasarkan isinya

  • hukum publikMerupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antara masyarakat dengan setiap orang dalam bangsa dan mempunyai hubungan yang penting dengan kepentingan umum. Misalnya hukum pidana.
  • Hukum pribadiMerupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antar manusia berdasarkan kepentingan manusia. Misalnya hukum dagang.

2. Hukum dikategorikan berdasarkan sumbernya

  • Hukum Hukum (hukum)Apakah suatu undang-undang sudah termasuk dalam undang-undang.
  • hukum konvensiAdalah perjanjian yang ditandatangani antara dua negara atau lebih di sektor swasta.
  • DoktrinAdalah pernyataan yang dapat dibuat atas dasar pendapat seseorang atau sekelompok ahli hukum dan telah disepakati oleh semua pihak.
  • Hukum adatAdalah hukum yang dibuat berdasarkan hukum adat setempat.
  • hukum hukumAdalah undang-undang yang dibuat berdasarkan keputusan hakim sebelumnya dengan tujuan menyelesaikan perkara yang sama.

3. Hukum dikategorikan berdasarkan formatnya

  • Hukum tertulisAdalah hukum yang ada dalam beberapa teks perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulisMerupakan hukum publik masyarakat dan harus dipatuhi walaupun tidak tertulis.

4. Hukum dikategorikan berdasarkan lokasinya

  • Hukum internasional, Merupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain di dunia internasional.
  • Hukum domestikMerupakan hukum resmi dan hanya ada di dalam wilayah negara.

5. Hukum dikategorikan berdasarkan waktu

  • Ius constituendumMerupakan undang-undang yang diharapkan tetap berlaku.
  • Ius konstitusiMerupakan hukum positif dan saat ini berlaku bagi masyarakat tertentu di daerah tertentu.
  • Hukum dasarAdalah hukum alam yang berlaku di setiap tempat, waktu, dan setiap negara di dunia ini.

6. Hukum dikategorikan berdasarkan metode pertahanan

  • hukum formal Adalah hukum yang dapat mengatur betapa pentingnya hukum ditegakkan.
  • hukum materiMerupakan hukum yang dapat mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa larangan atau ketertiban.

7. Hukum dikategorikan berdasarkan sifatnya Sifat

  • Hukum yang mengaturAdalah hukum yang dikesampingkan jika para pihak memiliki peraturan sendiri.
  • hukum wajibMerupakan hukum yang bersifat wajib dan mutlak.

8. Hukum dikategorikan menurut formatnya

  • Metode subjektifAdalah undang-undang yang hanya berlaku untuk pihak tertentu. Atau Anda bisa menyebutnya hak.
  • Hukum objektifMerupakan hukum yang ada di negara tersebut dan berlaku secara umum.

Baca lagi: Ciri-ciri wirausaha

Sifat hukum

Sifat hukum

Dilihat dari pengertian hukum di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum juga memiliki ciri-ciri tersendiri. Sifat hukumnya adalah:

  • Memiliki harta wajibHarta ini timbul karena hukum mempunyai kekuatan memaksa orang untuk menaatinya. Jika warga negara melanggar hukum, dia akan dihukum.
  • Memiliki sifat pelindungHarta ini timbul karena hukum sengaja diciptakan untuk melindungi hak setiap individu dan dapat menjaga keseimbangan yang sama antara beberapa kepentingan yang ada.
  • Memiliki sifat regulasiHarta ini timbul karena undang-undang memiliki banyak peraturan baik berupa perintah maupun larangan. Hal ini memungkinkan kita untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan menciptakan suasana tertib di tengah-tengah masyarakat.

Ini adalah artikel yang membahas tentang pengertian hukum dan beberapa hal penting di dalamnya. Semoga artikel ini menambah wawasan Anda. Dan semoga artikel ini dapat membantu.

0 Response to "Fungsi, elemen, properti, klasifikasi [LENGKAP]"

Posting Komentar