Sejarah, karakteristik, tujuan hak asasi manusia [LENGKAP]

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM adalah hak dasar yang diberikan kepada semua orang sejak lahir, dan karena dikaitkan dengan kodratnya dan merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa, maka hak tersebut tidak dapat diganggu gugat. .. Mahakuasa.

Hak asasi manusia juga memiliki ciri, yaitu hak asasi manusia. Jika sifat-sifat tersebut dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh semua orang yang tidak dapat memisahkan esensinya dari esensinya, maka hal itu menjadikannya suci.

Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) adalah berbagai hak dasar yang dimiliki setiap orang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang datang sejak lahir, dan pada akhirnya untuk memisahkan hak asasi manusia ini dari keberadaan semua manusia, Anda dapat menyimpulkan bahwa Anda tidak bisa.

Makna dari setiap kata hak asasi manusia yaitu kata hak yang memiliki arti kekuasaan atau bisa disebut pemilikan sesuatu, dan kata hak asasi memiliki arti pokok dan dasar. Dari arti setiap kata Memahami hak asasi manusia Singkatnya, itu adalah hal utama dan mendasar yang dimiliki setiap manusia.

Pemahaman ahli tentang hak asasi manusia

Definisi hak asasi manusia

Sebelumnya, kita telah mengetahui definisi umum hak asasi manusia seperti yang telah dijelaskan di atas. Sekarang, kita juga perlu mengetahui pendapat para ahli dan pakar tentang definisi hak asasi manusia. Karena setiap ahli memiliki definisinya masing-masing. Untuk itu, Anda bisa melihatnya dalam pengertian hak asasi manusia, menurut para ahli berikut ini:

1. Definisi John Locke tentang Hak Asasi Manusia

Menurut seorang ahli bernama John Locke, konsep hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan kepada semua individu sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia ini untuk mengeluarkannya. Selain itu, hak asasi manusia merupakan hal mendasar bagi kehidupan semua individu dan memiliki sifat yang sangat sakral.

2. Definisi HAM menurut Jan Materson

Menurut seorang ahli bernama Jan Matterson, yang juga merupakan Dewan Pendidikan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, ia pernah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang ada pada setiap individu di dunia dan bahwa manusia tidak dapat hidup tanpanya. Hiduplah sebagai manusia.

3. Definisi HAM menurut AJM Milne

Menurut seorang ahli bernama AJM Milne, konsep hak asasi manusia adalah ruang kebebasan seluruh manusia yang dapat dirumuskan secara jelas dalam konstitusi nasional, atau biasa disebut dengan konstitusi, dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. Definisi Hak Asasi Manusia oleh Miriam Austin Ranny

Menurut seorang ahli bernama Austin Lanny, hak asasi manusia adalah hak setiap individu di dunia untuk dimiliki kapan saja, di mana saja karena keunggulan keberadaannya sebagai manusia.

5. Memahami Hak Asasi Manusia oleh Thomas Hobbes

Menurut seorang ahli bernama Thomas Hobbes, ia pernah mengklaim bahwa satu-satunya hak asasi atau hak asasi manusia adalah hak untuk hidup.

Baca lagi: Definisi manajemen

Sejarah HAM di Indonesia

Pengertian hak asasi manusia dan sejarah hak asasi manusia

Latar belakang adanya hak asasi manusia adalah tidak semua orang memiliki rasa syukur yang sama sepanjang sejarah kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita perlu melindungi hak asasi manusia.

Dengan melindungi hak asasi manusia, kita mengurangi jumlah orang yang mengganggu, menyakiti, menyakiti, atau membunuh orang lain. Dan mengurangi jumlah negara yang bertindak sewenang-wenang dengan menjajah dan menguasai negara lain.

Oleh karena itu, hak asasi manusia diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Tapi tahukah Anda sejarah HAM di Indonesia?Berikut penjelasannya Sejarah HAM di Indonesia..

1. Masa sebelum kemerdekaan

Sebelumnya, pemikiran modern tentang hak asasi manusia di Indonesia muncul pada abad ke-19. Dan orang Indonesia pertama yang menjelaskan dan mengartikulasikan pemikirannya tentang HAM adalah Raden Ajeng Kartini.

Gagasan tentang hak asasi manusia diungkapkan dalam banyak surat yang ditulis oleh Raden Ajeng Kartini 40 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Baca lagi: Definisi kewirausahaan

2. Masa Kemerdekaan

A. Masa Orde Lama

Pendapat tentang perlunya hak asasi manusia terus dan berkembang selama sidang BPUPKI. Mohammad Hatta dan Mohammad Skiman sangat ulet dan kuat dalam membela dan memperjuangkan hak asasi manusia yang diatur secara luas oleh UUD 1945 di pengadilan.

Sayangnya, upaya ini belum terlalu berhasil. Sangat sedikit nilai-nilai HAM yang diatur oleh UUD 1945. Namun, semua nilai hak asasi manusia diatur oleh UUD RIS dan UUD 1950.

B. Masa Orde Baru

Puncak pelanggaran HAM akhirnya terjadi di era orde baru. Hal ini dapat terjadi karena HAM atau HAM selama ini dianggap sebagai paham liberal atau Barat. Ini sudah bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Oleh karena itu, hanya sedikit hak asasi manusia yang diberikan.

Akhirnya pada tahun 1993 dibentuklah Komnas HAM. Namun, karena situasi politik, komite tidak berfungsi dengan baik. Banyak pelanggaran HAM yang semakin hari semakin meningkat, dan ada juga pelanggaran HAM yang sangat serius. Untuk itu, gerakan reformasi semakin dipaksakan untuk akhirnya mengakhiri kekuasaan orde baru.

C. Masa Reformasi

Pada masa reformasi ini, isu penegakan HAM di Indonesia telah menjadi prioritas dan seperti saat ini, merupakan komitmen yang sangat kuat dari seluruh komponen negara Indonesia. Perkembangan hak asasi manusia yang maju dicirikan oleh sejumlah besar dokumen hak asasi manusia berkualitas tinggi yang diterbitkan dan lingkungan yang lebih baik untuk kebebasan.

Dokumen yang berkaitan dengan hak asasi manusia dapat ditemukan dalam UUD 1945 hasil amandemen. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor. 1999 tentang HAM 39.

Dan pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua dokumen yang sangat penting dalam pembelaan hak asasi manusia, pertama Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau ICESCR sebagai UU No. 2. Pada November 2005, Kovenan Internasional Kedua tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR menjadi UU No. 2. Desember 2005.

Baca lagi: Pahami budaya

Karakteristik hak asasi manusia

daging

Seperti yang lainnya, hak asasi manusia juga unik. Ciri-ciri tersebut dimiliki oleh hak asasi manusia sebagai elemen kunci yang mendefinisikan makna hak asasi manusia.Dan inilah beberapa Karakteristik hak asasi manusia :

1. Hak asasi manusia bersifat universal

Ciri pertama hak asasi manusia adalah sifatnya yang universal. Universal dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang berlaku bagi semua manusia di dunia ini, tanpa memandang ras, suku, agama, status, jenis kelamin, golongan, atau usia. Oleh karena itu, hak asasi manusia dapat menjangkau semua manusia di dunia ini.

2. Hak asasi manusia memiliki sifat esensial

Ciri hak asasi manusia selanjutnya adalah memiliki sifat hakiki. Karakteristik ini adalah salah satu karakteristik pertama dan terpenting dari hak asasi manusia. Hal ini dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang dan telah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

3. Hak asasi manusia masih utuh

Selain itu, hak asasi manusia memiliki sifat yang sempurna. Menjadi utuh berarti bahwa hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Ini berarti bahwa setiap orang berhak untuk memanfaatkan sepenuhnya semua hak, termasuk hak sipil, hak untuk hidup, hak politik, dan hak pendidikan.

4. Hak Asasi Manusia memiliki sifat yang langgeng

Ciri terakhir dari hak asasi manusia adalah bahwa mereka memiliki sifat abadi. Artinya hak asasi seseorang bersifat permanen (tidak dapat dicabut). Artinya, hak asasi manusia tidak dapat dikesampingkan atau dirampas secara sepihak oleh pihak lain. Hak asasi manusia terus ada sejak lahir sampai mati.

Baca lagi: Definisi organisasi

Tujuan HAM

Tujuan HAM adalah

Hak asasi manusia ada dan diciptakan tidak hanya untuk kesenangan, tetapi juga untuk tujuan. Tujuan HAM sangat mulia. Oleh karena itu, kita semua perlu mengetahui tujuan dari hak asasi manusia. Dan berikut adalah beberapa tujuan HAM yang bisa kita lihat di bawah ini:

  • Hak asasi manusia bertujuan untuk melindungi manusia dari tindakan kriminal, kekerasan, dan sewenang-wenang.
  • Tujuan kedua dari hak asasi manusia adalah untuk menumbuhkan rasa hormat dan rasa terima kasih di antara semua manusia.
  • Tujuan ketiga dari hak asasi manusia adalah untuk mendorong tindakan yang bertanggung jawab dan sadar untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.

Menjelaskan pengertian hak asasi manusia, sejarah hak asasi manusia, tujuan hak asasi manusia, dan ciri-ciri hak asasi manusia. Dari pembahasan di atas, mudah untuk memahami arti dan definisi hak asasi manusia, dan diskusi lainnya tentang hak asasi manusia. Saya harap Anda menemukan artikel ini bermanfaat.

0 Response to "Sejarah, karakteristik, tujuan hak asasi manusia [LENGKAP]"

Posting Komentar